Juknis BOS 2016, Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan program program atau kegiatan sekolah yang dibiayai langsung oleh dana BOS, maka kita harus tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh Dirjen BOS. Setiap tahun JUKNIS atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS selalu berubah, ada yang ditambahkan dan ada yang dikurangi. Hal ini didasarkan hasil monitoring dan evaluasi pihak Dirjen BOS dilapangan, tujuannya agar pemanfaatan dan BOS itu sendiri tepat guna.
Besaran dana BOS persiswa untuk tahun anggaran 2016 tidak mengalami perubahan atau sama dengan tahun anggaran 2015 yaitu :
Baca juga cara cek pencairan dana BOS
- SD/SLB = Rp. 800.000,- persiswa pertahun
- SMP/sederajat = Rp. 1.000.000,- persiswa pertahun
Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kemendikbud sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS) yang sesuai Juknis BOS dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini bisa ada di laman www.bos.kemdikbud.go.id.
No comments:
Post a Comment