NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik, sehingga seluruh guru yang telah bersertifikasi pendidikan otomatis akan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) ini.
Terkait dengan mekanisme penerbitan NRG di tahun 2016 ini, berdasarkan share informasi dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap melalui akun Fb-nya bahwasannya semua guru lulusan baru sertifikasi tahun 2015 akan diterbitkan NRG secara otomatis dari Ditjen GTK tanpa ada pemberkasan dari guru karena berkas sudah dianggap valid pada saat ikut sertifikasi.
Hal tersebut salah satunya untuk menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini, Ditjen GTK tidak meminta berkas apapun dari guru untuk dikirim ke pusat, dan penerbitan NRG ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Selanjutnya, NRG akan muncul di lembar SKTP jika data guru bersangkutan sudah valid.
Demikian informasi mengenai mekanisme penerbitan NRG secara otomatis bagi Guru Lulusan baru sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment